Correct Article 9
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Hak kekayaan intelektual yang terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas.
(2) Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dengan benpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
