Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Besarnya kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas kecuali tanah. (3) Besarnya nilai kekayaan awal sebagimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan. (4) Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. (5) Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Universitas dan tidak dapat dipindahtangankan. (6) Pemanfaatan kekayaan Negara berupa tanah dengan mengikutsertakan pihak ketiga, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Keuangan. (7) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), menjadi pendapatan dan Universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas.
Your Correction