Correct Article 5
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Tujuan Universitas adalah:
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral, yang memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, khususnya yang berbasis kerjasama industri dalam arti luas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
c. Mendukung pembangunan masyarakat madani yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
d. Mencapai keunggulan kompetitif melalui prinsip pengelolaan sumber daya sesuai dengan asas pengelolaan yang profesional; dan
e. Meningkatkan kualitas secara berkelanjutan untuk menempati posisi unggul dalam persaingan dan kerjasama global.
Your Correction
