Article I
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 15 yang dijadikan ketentuan Pasal 15a sebagai berikut :
"Pasal 15a
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan menengah adalah bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri."