Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata api siap pakai. (2) Perbaikan... (2) Perbaikan Senjata Api Dinas dilakukan oleh bengkel pemeliharaan milik Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA atau bengkel swasta yang telah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction