Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkutan Senjata Api Dinas dalam rangka distribusi wajib dilengkapi dengan izin pengangkutan. (2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk memperoleh izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction