Article 1
(1) Perusahaan Bangunan Negara "Amarta Karya", selanjutnya disebut PN. "Amarta Karya" yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 9 tahun 1962. (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1962 NO. 37) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat
(3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk PN.
"Amarta Karya" menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, PN. "Amarta Karya" dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PN.
"Amarta Karya" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.