Correct Article 19
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Current Text
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan tidak terjadi Tindak Pidana Adat, Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.
Your Correction
