Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan: a. telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan b. Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat, Setiap Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.
Your Correction