Correct Article 15
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Current Text
(l) Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat.
(21 Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP.
(3) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
