Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. 2. Tindak Pidana Adat adalah tindak pidana atas dasar Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. 3. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang selanjutnya dising[at KUHP adalah UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. 7. Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Hukum Adat dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan, dan hukum adat. 8. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Pasal 2... rf;I.:EltrtrN UK INDONESIA
Your Correction