Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65731, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal72 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 49841, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. ketentuan Pasal 2A PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2O10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OlO Nomor 161, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 662L1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. Peraturan -5,7 - c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (L,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6214l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. ketentuan Pasal L0 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2O20 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Vitus Disease 2Ol9 (COVID- 19) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65261, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan e. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2O20 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2A20 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction