Correct Article 69
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat linal bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar:
a. sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brrto Tertentu, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pqiak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir; atau
b. setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2Ol8 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sampai dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan:
1. berakhirnya
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
2. Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir.
(21 Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
