Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64: a. berbentuk Perseroan Terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di INDONESIA paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen); dan c. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak; b. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalarn hunrf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalam humf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pqiak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b tidak termasuk: a. Wqiib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. (4) Hubungan... (4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang pasar modal. (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan temtang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Your Correction