Correct Article 64
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Current Text
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pqiak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
a. 22o/o {dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O20 dan Tahun Pajak 2O2L; dart
b. 22o/o (dua puluh dua persen) yang mulai berlalnr pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal65...
Your Correction
