Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran bmtonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rpa.80O.O0O.O0O,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (21 Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan : a. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan dengan mempertirnbangkan Pasal 318 UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pqiak badan.
Your Correction