Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. {21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima persen). (3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, dan penari; c. olahragawan... c. olahragawan; d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penedemah; f. agen iklan; g. pengawas atau pengelola proyek; h. perantara; i. petugas penjaja barang dagangan; j. agen asuransi; dan k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Your Correction