Correct Article 50
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:
a. dalam negeri dari INDONESIA; dan/atau
b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
l2l Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
