Correct Article 45
PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Current Text
(1) Wajib Pqiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak.
(21 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);
b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau
c. Direktur
-47_
c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetqiuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (multilateral), untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
(3) Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c;
atau
b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b atau huruf c.
(4) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:
a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan
b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur.
(5) Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri.
(6) Pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut:
a.fakta...
a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasiyang telah disepakati dalam kesepakatan Harga Transfer;
b. belum daluwarsa penetapan;
c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan; dan
d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.
(71 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan
b. penentuan Harga Transfer di muka, untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat {41.
Your Correction
