Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Your Correction