Correct Article 23
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam.
(2) Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi administratif.
Your Correction
