Correct Article 22
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan serah simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam.
(2) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
