Correct Article 21
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
