Correct Article 20
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan untuk pencegahan kerusakan.
(4) Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang mengalami kerusakan.
(5) Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif melalui pengalihbentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk mikro dan/atau digital.
Your Correction
