Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup; dan/atau b. untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan.
Your Correction