Correct Article 18
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Your Correction
