Correct Article 17
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional INDONESIA dan bibliografi daerah.
(2) Perpustakaan Nasional wajib menyusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional INDONESIA di dalam negeri dan di luar negeri secara berkala.
(3) Pepustakaan Provinsi wajib menyusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara berkala.
(4) Bibliografi nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai alat pengawasan bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di INDONESIA.
(5) Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliografi nasional INDONESIA.
Your Correction
