Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi. (2) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. (3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam. (4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction