Correct Article 15
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi.
(2) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction
