Correct Article 13
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital.
(2) Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(3) Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib diintegrasikan dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
Your Correction
