Correct Article 10
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan;
b. pengadaan;
c. pencatatan;
d. pengolahan;
e. penyimpanan;
f. pendayagunaan;
g. pelestarian; dan
h. pengawasan.
Your Correction
