Correct Article 7
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterbitkan.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.
(3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
Your Correction
