Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui: a. penyerahan langsung; atau b. pengiriman. (2) Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung. (3) Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau b. Interoperabilitas. (4) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional. (5) Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.
Your Correction