Correct Article 5
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(2) Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
