Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk: a. Buku; b. Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau c. bahan kartografi. (2) Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk: a. analog; dan/atau b. digital. (3) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. audio; b. visual; dan/atau c. audio visual. (4) Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. (5) Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. (6) Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rekaman suara analog; dan/atau b. rekaman video analog. (7) Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Buku elektronik; b. media terbitan berkala elektronik; c. bahan kartografi elektronik; d. musik digital; e. film digital; dan/atau f. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Your Correction