Correct Article 32
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan di INDONESIA, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pencipta atau pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
