Correct Article 31
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
