Correct Article 29
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction
