Correct Article 28
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
