Correct Article 27
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim penilai pemberian penghargaan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban;
dan/atau
b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Pembentukan tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction
