Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim penilai pemberian penghargaan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban; dan/atau b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak dan Karya Rekam. (3) Pembentukan tim penilai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Your Correction