Correct Article 26
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan penghargaan kepada:
a. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan; dan
c. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. pin penghargaan.
Your Correction
