Correct Article 25
PP Nomor 55 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
b. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan;
dan
c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
(2) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
b. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Your Correction
