Correct Article 13
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Current Text
(1) Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
(2) Kepala Daerah MENETAPKAN jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(3) paling lama:
a. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Kepala Daerah MENETAPKAN jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak.
Your Correction
