Correct Article 12
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Current Text
(1) Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f ditetapkan:
a. untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik:
1. jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga listrik yang dibayar setelah penggunaan; dan
2. jumlah pembelian tenaga listrik.
b. untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik.
Your Correction
