Correct Article 10
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Current Text
(1) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk:
a. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.
(2) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.
Your Correction
