Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. (2) Besarnya Pajak terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. nilai jual kendaraan bermotor untuk Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; b. nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan; c. nilai sewa reklame untuk Pajak reklame; d. nilai perolehan air tanah untuk Pajak air tanah; dan e. NJOP untuk PBB-P2. (4) Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (5) Nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (6) Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. (7) Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.
Your Correction