Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). (2) Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h.
Your Correction