Correct Article 4
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Current Text
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c. wilayah Pemungutan;
d. masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi administratif; dan
i. tanggal mulai berlakunya.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Your Correction
