Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dipungut bersamaan dengan Pemungutan cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai. (2) Besarnya Pajak terutang untuk Pajak rokok dihitung oleh Wajib Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai rokok. (3) Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum Daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemungutan dan penyetoran Pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction