Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN NJOP. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. (4) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode: a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis; b. nilai perolehan baru; atau c. nilai jual pengganti. (5) Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dilakukan melalui penilaian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction