Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (2) Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya Pajak yang terutang.
Your Correction